DENGARKAN BERITA DI SINI!
Banyak warga Tiyuh masih belum memahami proses penetapan penerima program Bantuan Sosial (Bansos) seperti PKH, BPNT/CPP, BLT Kesra, dan Bantuan Pangan. Salah satu kesalahpahaman yang sering muncul ialah anggapan bahwa RT/RW memiliki kewenangan penuh dalam menentukan warga yang berhak menerima bantuan.
Faktanya, RT/RW tidak berwenang menetapkan penerima Bansos. RT/RW hanya dapat memberikan rekomendasi apabila ada warga yang belum masuk data, membantu perbaikan data kependudukan, serta melaporkan kondisi sosial masyarakat. Namun keputusan akhir terkait siapa yang menerima bantuan bukan berada di tangan RT/RW.
Penetapan penerima Bansos saat ini mengacu pada combine data dari Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai sumber utama. Data tersebut disusun melalui sejumlah kegiatan pendataan resmi seperti Regsosek, Sensus Penduduk, Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), data kemiskinan daerah, serta berbagai parameter kesejahteraan rumah tangga. Dari hasil survei tersebut, BPS kemudian mengelompokkan tingkat kesejahteraan masyarakat mulai dari 10% rumah tangga termiskin, 20% rentan, 20% menengah bawah, dan seterusnya. Kelompok inilah yang menjadi dasar penetapan calon penerima bantuan.
Selanjutnya, data dari BPS digabungkan dengan berbagai sumber data lain, antara lain data Dukcapil (NIK, KK, dan alamat legal), data Kemensos (DTKS dan riwayat bansos sebelumnya), validasi data dari Dinas Sosial daerah, serta hasil pemutakhiran dan verifikasi lapangan. Proses penggabungan ini menghasilkan basis data terpadu yang disebut DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi). Basis data tersebut memuat informasi lengkap mengenai kondisi ekonomi rumah tangga, jumlah anggota keluarga, pendapatan, kondisi rumah, pekerjaan, kepemilikan aset, hingga validitas NIK.
Pemerintah Tiyuh mengimbau seluruh masyarakat yang ingin memeriksa status kepesertaan atau melakukan pengajuan agar memanfaatkan layanan resmi melalui aplikasi Cek Bansos atau melalui website resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
Dengan pemahaman yang benar, diharapkan tidak ada lagi kesalahpahaman mengenai proses penentuan penerima bantuan, sehingga masyarakat dapat menerima informasi secara utuh dan akurat.