DENGARKAN BERITA DISINI!
Marga Kencana – Menjelang perayaan Tahun Baru 2026, Pemerintah Tiyuh Marga Kencana secara resmi mengeluarkan himbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak menyalakan kembang api, petasan, maupun sejenisnya. Himbauan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban umum serta menumbuhkan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
Himbauan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang Barat, sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor 195 Tahun 2025 dan Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 005/392/I.01/TUBABA/2025, yang keduanya diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2025.
Pemerintah Tiyuh Marga Kencana menekankan bahwa perayaan pergantian tahun hendaknya dilakukan secara sederhana dan bermakna. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk solidaritas dan empati terhadap saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sekaligus untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Tiyuh Marga Kencana.
Himbauan ini ditujukan kepada seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, hingga seluruh warga Tiyuh Marga Kencana. Pemerintah berharap seluruh pihak dapat berperan aktif dalam menciptakan suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama momen pergantian tahun.
Guna mendukung pelaksanaan himbauan tersebut, pihak keamanan yang terdiri dari Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri akan melakukan langkah-langkah preemtif dan preventif demi memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama perayaan Tahun Baru 2026.
Pemerintah Tiyuh Marga Kencana mengajak seluruh warga untuk mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang positif, aman, dan penuh doa, serta bersama-sama mendoakan saudara-saudara kita yang sedang tertimpa musibah. Perayaan Tahun Baru 2026 diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat kepedulian dan kebersamaan antarwarga.