Tiyuh Marga Kencana

Kec. Tulang Bawang Udik, Kab. Tulang Bawang Barat
Prov. Lampung

Loading

Tiyuh Marga Kencana

Hari Libur Nasional

Wafat Yesus Kristus (Good Friday)

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Assalamualaikum Wr. Wb., Salam Sejahtera untuk Kita Semuanya. Tabik Pun! Selamat Datang di Website Sistem Informasi Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung - Motto: MARGA KENCANA ITU ASIK (Aman, Sejahtera, Inovatif, Kebersamaan) -

Berita Tiyuh

DENGARKAN BERITA DISINI!

Sehubungan dengan beredarnya sebuah unggahan di media sosial yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan apabila melanggar aturan tertentu, perlu dilakukan klarifikasi dan pengecekan fakta terhadap informasi tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Unggahan yang beredar menampilkan beberapa alasan pemberhentian kepala desa, antara lain melakukan tindak pidana, menyalahgunakan wewenang, melanggar sumpah jabatan, tidak menjalankan kewajiban, serta melanggar norma hukum dan etika. Informasi tersebut kemudian menarik perhatian masyarakat luas sehingga perlu diluruskan dengan merujuk pada sumber hukum resmi.

Berdasarkan hasil penelusuran terhadap regulasi pemerintah, informasi bahwa kepala desa dapat diberhentikan sebelum masa jabatan berakhir merupakan informasi yang benar atau fakta. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pada Pasal 40, yang menyatakan bahwa kepala desa dapat diberhentikan oleh bupati atau wali kota sebelum masa jabatannya berakhir apabila memenuhi kondisi tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Adapun beberapa kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala desa menurut regulasi tersebut antara lain sebagai berikut.

1. Melakukan tindak pidana.
Kepala desa dapat diberhentikan apabila terbukti melakukan tindak pidana dan telah memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ketentuan ini merupakan bagian dari prinsip penegakan hukum yang berlaku bagi setiap pejabat publik.

2. Menyalahgunakan wewenang.
Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi, praktik korupsi, atau tindakan yang merugikan keuangan desa merupakan pelanggaran serius. Larangan ini juga ditegaskan dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang melarang kepala desa menyalahgunakan kewenangan serta melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara atau desa.

3. Melanggar sumpah atau janji jabatan.
Kepala desa pada saat pelantikan telah mengucapkan sumpah atau janji jabatan untuk menjalankan tugas secara jujur, adil, dan bertanggung jawab. Apabila kepala desa tidak menjalankan amanah tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka hal tersebut dapat menjadi dasar untuk dilakukan evaluasi hingga pemberhentian.

4. Tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.
Kepala desa memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Apabila kewajiban tersebut tidak dijalankan dengan baik sehingga menghambat jalannya pemerintahan desa, maka hal tersebut dapat menjadi dasar penilaian dan tindakan administratif sesuai aturan yang berlaku.

5. Melanggar norma hukum, adat, maupun etika jabatan.
Sebagai pejabat publik di tingkat desa, kepala desa wajib menjaga perilaku dan etika dalam menjalankan tugasnya. Pelanggaran terhadap norma hukum, norma sosial, maupun etika jabatan dapat menjadi pertimbangan dalam proses evaluasi terhadap jabatan kepala desa.

Namun demikian, perlu dipahami bahwa pemberhentian kepala desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Proses tersebut harus melalui mekanisme pemerintahan yang sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Secara umum, proses tersebut dapat diawali dengan laporan masyarakat atau rekomendasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dilanjutkan dengan pemeriksaan oleh pemerintah daerah atau inspektorat, kemudian dilakukan evaluasi oleh bupati atau wali kota, hingga akhirnya ditetapkan keputusan resmi apabila terbukti terjadi pelanggaran.

Ketentuan mengenai mekanisme tersebut juga diperkuat melalui beberapa regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Berdasarkan hasil pengecekan terhadap regulasi tersebut, dapat disimpulkan bahwa informasi yang menyatakan kepala desa dapat diberhentikan apabila melanggar aturan merupakan informasi yang benar (fakta). Namun demikian, pemberhentian tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses hukum dan mekanisme administratif yang jelas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih bijak dalam menerima maupun menyebarkan informasi di media sosial, serta memastikan setiap informasi yang beredar telah bersumber dari regulasi resmi atau sumber yang dapat dipertanggungjawabkan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Tiyuh

1.622

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.622penduduk

1.554

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.554penduduk

3.176

TOTAL

TOTAL3.176penduduk

Pemerintah Tiyuh

Kepalo Tiyuh

SUPRIYADI, S.Sos

Tidak Ada di Kantor

Juru Tulis Tiyuh

WASIDI

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

M. NASRUDDIN ARVAN

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

DWI NUR WULANSARI, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

RENITA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

NOVITA ANGGRAINI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SOKIB

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 001

APRIYANSAH

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 002

SIDIK SETIAWAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 003

SUEDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Suku 004

AHMAD SARI

Tidak Ada di Kantor

Operator Tiyuh

ADIEL ZOVIE CHRISTYAN, S.Pd

Tidak Ada di Kantor

Office Boy

ANTOK KURNIAWAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

PROFIL TIYUH MARGA KENCANA
Statistik Pengunjung
Hari ini : 71
Kemarin : 613
Total Pengunjung : 279.397
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.20
Browser : Mozilla 5.0
PROFIL TIYUH MARGA KENCANA
Statistik Pengunjung
Hari ini : 71
Kemarin : 613
Total Pengunjung : 279.397
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.20
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBT 2025 Pelaksanaan

Pendapatan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.667.385.409,00

0%

Belanja Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.700.628.438,89

0%

Pembiayaan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 33.243.029,89

0%

APBT 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.172.500,00

0%

Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 6.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.132.439.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 10.939.505,00

0%

Alokasi Dana Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 516.334.404,00

0%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 500.000,00

0%

APBT 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 881.937.064,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 460.251.500,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 133.991.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 159.227.500,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Tiyuh

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 65.221.374,89

0%
Pemerintah Tiyuh

SUPRIYADI, S.Sos

Kepalo Tiyuh


Tidak Ada di Kantor

WASIDI

Juru Tulis Tiyuh
Tidak Ada di Kantor

M. NASRUDDIN ARVAN

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

DWI NUR WULANSARI, S.Kom

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

RENITA

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

NOVITA ANGGRAINI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

SOKIB

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

APRIYANSAH

Kepala Suku 001
Tidak Ada di Kantor

SIDIK SETIAWAN

Kepala Suku 002
Tidak Ada di Kantor

SUEDI

Kepala Suku 003
Tidak Ada di Kantor

AHMAD SARI

Kepala Suku 004
Tidak Ada di Kantor

ADIEL ZOVIE CHRISTYAN, S.Pd

Operator Tiyuh
Tidak Ada di Kantor

ANTOK KURNIAWAN

Office Boy
Tidak Ada di Kantor